Mobil Barang Dilarang Beroperasi Mulai H-3 Lebaran 

Mobil Barang Dilarang Beroperasi Mulai H-3 Lebaran 

Metroterkini.com - Selama momen mudik Idulfitri atau Lebaran, angkutan barang bertonase besar dilarang beroperasi. Kebijakan itu berlaku mulai H -3 lebaran mendatang.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H -3 lebaran.

Ia juga menyinggung kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.

"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," kata Yuliarso, Sabtu (23/4/2022).

Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.

"Jadi kendaraan barang ini mungkin tidak berjalan," jelasnya. [**]

Berita Lainnya

Index